Momen lebaran dan bagi-bagi duit menjadi tradisi yang tak terpisahkan di hari raya Idul Fitri. Namun sayangnya beberapa waktu belakangan ini tersiar kabar bahwa Jasa Penukaran Uang DIHARAMKAN. Nah loh, kok bisa ! Dari kabar ini banyak orang jadi ragu-ragu untuk menukarkan uangnya di bank.
Tenang saja ! Karena yang diharamkan itu setahu saya adalah jasa penukaran uang yang mengandung riba. Sedikit gambaran untuk perilaku riba, misalnya anda menukar uang 100ribu dengan pecahan 1rb rupiah, kemudian anda hanya diberi 90 lembar alias 90ribu yang berarti ada selisih 10rb sebagai uang jasa, maka transaksi demikian itu termasuk dalam kategori riba dan tentunya tidak dibolehkan oleh agama.
Serunya Pertandingan Djarum Sirkuit Nasional 2013
-
Serunya Pertandingan Djarum Sirkuit Nasional 2013 - Beberapa kesempatan
yang lalu, saya sudah menginformasikan mengenai Djarum Sirkuit Nasional
2013 yang d...
